A. KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada penulis sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada
waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah
Interpersonal Skils.
Penulis sadar makalah ini belum sempurna
dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang
membangun sangat dibutuhkan.
Akhir kata, semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak.
Pruwokerto, Juni 2017
Penulis,
(M.Nurul Iman)
NIM : 14.12.0130
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Korupsi di Indonesia ini sangat beragam macamnya,
pelakunya, modusnya, dari tingkat kecil sampai kelas kakap semua ada negara
kita tercinta, sangat ironis sekali saat kita melihat fakta ini karena begitu
banyak rakyat kita yang masih tergolong belum sejahtera namun para tikus-tikus
kantor tersebut enak-enakan menikmati hasil korupsinya diatas penderitaan
rakyat.
Disisi lain Negara ini memiliki para mahasiswa yang
jumlahnya sudah jutaan di semua perguruan tinggi negeri maupun swasta,
mahasiswa merupakan bibit yang akan tumbuh menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi
negaranya ataupun bisa juga malah akan menjadi beban dan menyusahkan negaranya.
Oleh sebab itu, sebelum para penerus cita-cita bangsa
ini meneruskan langkah pastinya, mahasiswa seharusnya dibekali pendidikan
tentang korupsi supaya para mahasiswa bisa memilah mana yang bisa dikatakan
korupsi mana yang bukan, karena kriteria korupsi sendiri ini sangatlah kompleks
jika kita tidak berhati-hati.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa itu Korupsi ?
- Apa hubungan mahasiswa dengan korupsi?
- Tindak-tindakan mahasiswa yang mengarah pada
korupsi?
- Apa saja peran mahasiswa dalam memberantas
korupsi?
- Cara penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada mahasiswa?
1.3 Tujuan
- Untuk mengetahui pengertian dari Korupsi secara
jelas.
- Untuk mengidentifikasi hubungan mahasiswa dengan
korupsi.
- Untuk mengklasifikasikan tindakan yang tergolong
korupsi ataupun mengarah ke korupsi.
- Untuk menjelaskan peran mahasiswa dalam
pemberantasan korupsi.
- Menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada mahasiswa.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi
Korupsi dan Mahasiswa
Kata “korupsi” berasal dari Bahasa Latin “corruptio”
(Fockema Andrea: 1951) atau Kata “corruptus” (Webster Student Dictionary:
1960). Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”,
suatu Bahasa Latin yang lebih tua. Dari Bahasa Latin tersebut kemudian dikenal
istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Prancis) dan “corruptive/
korruptie” (Belanda).
Namun dari semua itu Arti kata korupsi secara harfiah
adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, ridak
bermoral, penyimpangan dari kesucian. Secara garis besar korupsi merupakan
tindakan yang sangat buruk, tidak bermoral, merugikan banyak orang untuk
kepentingan diri sendiri maupun kelompoknya.
Sedangkan mahasiswa adalah seseorang yang sedang
menempuh pendidikan ditingkat perguruan tinggi, mahasiswa sendiri bisa juga
disebut “Agent of Change” atau agen perubahan, yang mana tugas mahasiswa kelak
nantinya adalah untuk membuat sebuah perubahan yang lebih baik bagi masyarakat.
BAB III
ANALISIS
3.1 Hubungan
Mahasiswa dengan Korupsi
Mahasiswa juga memiliki hubungan dengan korupsi tapi bukan
berarti mahasiswa adalah koruptor, maksudnya disini menurut saya mahasiswa
merupakan bibit yang akan tumbuh menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi negaranya
ataupun bisa juga malah akan menjadi beban dan menyusahkan negaranya. Oleh
karena itu, sebelum para penerus cita-cita bangsa ini meneruskan langkah
pastinya, mahasiswa seharusnya dibekali pendidikan tentang korupsi supaya para
mahasiswa bisa memilah mana yang bisa dikatakan korupsi mana yang bukan, karena
kriteria korupsi sendiri ini sangatlah kompleks jika kita tidak berhati-hati.
Mahasiswa juga seharusnya selalu ikut mengkritisi dan
juga mengawal kebijakan-kebijakan publik terhadap kebijakan-kebijakan yang
diambil para yang memiliki kepentingan sehingga apapun kebijakannya bisa
terkontrol dan juga tepat sasaran. Sehingga tidak ada yang dirugikan dalam hal
apapun.
Oleh karenanya, peran aktif mahasiswa sangatlah
dibutuhkan dalam proses dipemerintahan, selain sebagai proses pembelajaran juga
untuk mengawasi anggota agar tidak berbuat yang tidak sesuai dengan aturan yang
ada, namun lebih dari itu mahasiswa juga diharapkan bisa lebih bijak dalam
semua tindakannya, karena kebanyakan dari yang telah terjadi, mahasiswa selalu
anarkis saat mereka tidak bisa menyampaikan aspirasinya.
Namun disisi lain, sebelum mereka mengkritisi orang
lain saya sendiri sebagai mahasiswa berharap mahasiswa juga bisa menanamkan
moral yang baik, minimal untuk tidak melakukan sesuatu apapun yang merugikan
orang lain, dan mahasiswa juga wajib paham mengenai korupsi dan juga
kriteria-kriteria maupun hal-hal yang bisa termasuk kedalam korupsi.
3.2 Tindakan Mahasiswa yang Mengarah pada Korupsi
Sebenarnya mahasiswa sendiri juga pernah melakukan
korupsi, bahkan bisa jadi perbuatan ini sering dilakukan para Mahasiswa ini
tanpa kita sandari ataupun memang sengaja mereka lakukan, namun biasanya yang
dilakukan mahasiswa masih tergolong korupsi yang masih kecil, tapi tidak
terlepas bahwasannya ada pula yang melakukan korupsi dengan skala sedang.
Macam-macam tindakan mahasiswa yang tergolong termasuk korupsi, diantaranya:
- Menyontek
Menyontek
termasuk korupsi, karena orang yang mencontek sudah berbuat curang untuk
mendapatkan nilai yang memuaskan, perbuatan ini sangat sering dilakukan
mahasiswa meskipun tidak semua tapi sebagian besar hal ini sering dilakukan
mahasiswa. Tetapi disini saya bersyukur karena di STMIK AMIKOM Purwokerto ada
tindakan tegas untuk mahasiswa yang menyontek saat UTS maupun UAS yaitu berupa
teguran dan tidak diberi nilai.
- Titip Absensi
Titip
absensi temasuk korupsi, karena dia telah tidak jujur dengan cara
mengada-adakan yang tidak ada, meskipun hal ini tidak termasuk tindak korupsi
yang besar tapi juga akan menimbulkan ketergantungan sehingga akan membudaya
hingga ia lulus dari perguruan tinggi. Sebelum adanya absensi online yang
menggunakan sistem di STMIK AMIKOM Purwokerto dulu saya sering kali melihat
adanya praktek titip absensi dan jujur saya juga pernah melakukannya sekali.
Tetapi sekarang sudah lebih baik dengan adanya sistem presensi online ssudah
bisa menghilangkan praktek titip absensi di Amikom Purwokerto.
- Datang Terlambat
Datang
terlambat merupakan tindakan korupsi karena seseorang mengambil waktu yang
seharusnya ia gunakan untuk belajar malah digunakan untuk tujuan lainnya,
sehingga waktu yang seharusnya dipakai belajar tidak bisa dimanfaatkan
semaksimal mungkin. Ini hal yang mungkin semua mahasiswa pernah melakukannya
dan jujur saya sendiri juga pernah melakukannya
- Mengulur Waktu Pengumpulan
Tugas
Hampir sama
seperti datang terlambat, mahasiswa terkadang mengumpulkan tugas tidak sesuai
dengan kesepakatan yang telah dibuat antara dosen dan mahasiswa, padahal saat
kita dalam suatu kondisi nyata, saat kita mengucap janji, janji itu wajib untuk
ditepati.
- Copy-Paste Tugas
Banyak dari
kita sebagai mahasiswa yang terburu deadline pengumpulan tugas, sering kali
mencari jalan pintas dengan copy paste tugas teman, dari internet maupun sumber
lain, ini sangat bertentang dengan aturan yang ada, karena dengan cara copy
paste, seseorang akan mengambil hak pembuatan, ataupun hak paten dari karya
seseorang, jadi itu termasuk kedalam korupsi.
- Memalsukan Tanda Tangan
Tidak
sedikit dari Mahasiswa Amikom yang ingin mendapat persyaratan untuk mengikuti
KP atau KKL di STMIK AMIKOM Purwokerto, sering kali mahasiswa melakukan
pemalsuan tanda tangan seminar KP agar namanya dimasukkan kedalam list peserta
KP atau KKL sebagai syarat untuk mengikutinya, tindakkan pemalsuan tanda ini
sudah jelas termasuk korupsi dan praktek seperti ini sedang marak-maraknya di
kampus saya yaitu STMIK AMIKOM Purwokerto. Namun pihak kampus tidak diam saja
tetepi pihak kampus mengammbil langkah yang tegas yaitu dengan sanksi yang
berat karena ini merupakan tindakan pemalsuan dokumen dan bisa dikenai pidana.
- Memberi Suap Untuk Dosen atau
Karyawan
Untuk
memasukkan list nama mahasiwa ke dalam daftar peserta KKL atau KP kadang
mahasiswa yang tidak diterima melakukan Suap kepada dosen maupun karyawan ini sama
saja termasukkan dalam tindakan suap, meskipun dalam konteks ini masih bisa
tergolong dalam skala yang masih cukup kecil.
Tindakan
diatas mungkin hanya sebagian kecil dari beberapa kegiatan mahasiswa yang
terkadang ataupun bahkan sering dilakukan oleh mahasiswa mungkin juga untuk
sebagian mahasiswa tindakan tersebut sudah biasa dan menjadi kebiasaan. Oleh
sebab itu, paradigma yang seperti itu harus lah kita ubah dan tidak kita
teruskan lagi.
3.3 Peran Mahasiswa dalam pemberantasan korupsi
Mengapa harus mahasiswa? Karena mahasiwa adalah elemen
masyarakat yang paling ideal dan memiliki semangat yang sangat tinggi dalam
memperjuangkan sesuatu. Selama ini mahasiswa dipandang bisa cukup signifikan
dalam mempengaruhi perubahan kebijakan atau struktur pemerintahan. Di sisi lain
mahasiswa juga bisa mempengaruhi lapisan masyarakat lainnya untuk menuntut hak
mereka yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Peran mahasiswa
bisa dilihat dalam sejarah perjuangan kemerdekaan mengenai kebangkitan bangsa
Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda yang mana dipelopori oleh para mahasiswa
kedokteran Stovia.
Presiden pertama Indonesia, Soekarno sang Proklamator
Kemerdekaan RI merupakan tokoh pergerakan dari kalangan mahasiswa. Selain itu
peristiwa lain yaitu pada tahun 1996, ketika pemerintahan Soekarno mengalami
keadaan politik yang tidak kondusif dan memanas kemudian mahasiswa tampil
dengan memberikan semangat bagi pelaksanaan Tritura yang akhirnya melahirkan
orde baru. Akhirnya, ketika masa orde baru, mahasiswa juga menjadi pelopor
dalam perubahan yang kemudian melahirkan reformasi.
Dari gambaran diatas Mahasiswa pun bisa sangat
berpengaruh bagi pemberantasan korupsi, karena korupsi memang bukan perkara
yang mudah, kita tidak bisa memungkiri bahwasannya semua lapisan masyarakat
sudah terkontaminasi dengan yang namanya korupsi, baik itu dari yang skala yang
terkecil sampai yang skala besar-besaran.
Namun saat kita bicara tentang korupsi terlebih dahulu
mahasiswa harus melawan dirinya sendiri untuk tidak berlaku korupsi sekecil
mungkin, kemudian disusul untuk mendorong keluarganya, saudara, tetangganya,
temannya untuk diajak berlaku jujur dan tidak korupsi, seminimal mungkin
mahasiswa bisa mewujudkan lingkungan yang bersih korupsi sekecil apapun.
Contohnya saat ada pilkada, janganlah mau kita disuap
dengan nilai yang hanya tak seberapa itu, karena sesedikit pun suap yang kita
terima itu pun juga termasuk korupsi dan itu artinya kita memberi peluang
kepada sang calon pemimpin untuk bertindak yang mungkin tidak sewajar dalam
peraturan yang ada.
Upaya
yang bisa dilakukan mahasiswa untuk memberantas korupsi, diantaranya:
- Menciptakan Lingkungan Kampus
yang Bebas dari Korupsi
Pepatah menyebutkan bahwa “perubahan
harus dimulai dari diri sendiri”, jadi mahasiswa harus menanamkan kepada diri
bahwasannya mahasiswa tidak boleh melakukan tindakan korupsi sekecil apapun,
seperti: nyontek, titip absen, datang terlambat, pemalsuan tanda tangan dll.
Memang kelihatannya sepele namun, itulah awal mula terjadinya korupsi yang
besar-besaran, oleh sebabnya kesadaran dan komitmen terhadap diri sendiri harus
ditumbuhkan terlebih dahulu
Contoh lain kita
membuat sebuah absen jujur untuk melihatkan resiko korupsi secara langsung,
bisa juga kita membuat komunitas seperti Anti Korupsi namun dalam skup internal
kampus yang memiliki kegiatan untuk mengontrol kebijakan kampus, melakukan
diskusi tentang korupsi, mengadakan seminar bahaya korupsi dan juga
mengkampanyekan anti korupsi, dan masih banyak juga kegiatan lainnya.
- Melakukan Penyuluhan kepada
Masyarakat
Mahasiswa
memberikan wawasannya kepada masyarakat tentang korupsi dari tingkat sekecil
mungkin dan juga bahaya-bahayanya kepada masyarakat yang mungkin belum tau
tentang apa itu korupsi dan juga bahaya-bahayanya, tidak hanya itu masyarakat
juga turut dia ajak untuk mengontrol kebijakan-kebijakan para pemimpinnya.
- Menjadi Kontrol untuk Kebijakan
Pemerintah
Seperti saya
sebutkan sebelumnya bahwasannya mahasiswa sebagai agen pengontrol dalam
pemerintahan. Kebijakan pemerintah sangat perlu untuk dikontrol dan dikritisi
jika dirasa kebijakan tersebut tidak memberikan dampak positif pada keadilan
dan kesejahteraan masyarakat dan semakin memperburuk kondisi masyarakat.
Misalnya dengan melakukan demo untuk menekan pemerintah atau melakukan jajak
pendapat untuk memperoleh hasil negosiasi yang terbaik.
3.4 Cara Menanamkan Nilai-nilai Anti Korupsi kepada Mahasiswa
Untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada
mahasiswa tidak lah mudah, karena banyak yang beranggapan hal-hal yang seperti
dipandang sebelah mata, namun kita masih bisa melakukannya dengan bertahap,
seperti:
- Pemberian Mata Kuliah Anti
Korupsi
Pemberian MK
Anti Korupsi sangatlah penting bagi mahasiswa, karena dosen akan memberi
wawasan secara formal mengenai korupsi, bahaya korupsi, maupun studi kasus yang
real, sehingga mahasiswa setidaknya bisa mengetahui gambaran tentang korupsi.
- Membuat Organisasi Anti
Korupsi
Membuat
sebuah organisasi yang mengkampanyekan anti korupsi sangatlah penting bagi
pemberian wawasan anti korupsi, di kampus-kampus besar sudah ada yang membuat organisasi
seperti, dan kegiatannya juga sangat bermanfaat dan sangat menarik.
- Membuat Banner, Spanduk untuk
menyerukan Anti Korupsi
Pembuatan
alat peraga seperti ini juga dibutuhkan untuk memberikan seruan kepada
mahasiswa lain agar mengikuti slogan-slogan unik yang di tampilkan pada alat
peraganya.
KESIMPULAN
Korupsi adalah salah satu tindakan yang wajib
diberantas oleh semua lapisan masyarakat, karena korupsi sangat berpengaruh
akan kesejahteraan masyarakat, mahasiswa dalam hal ini mempunyai andil yang
signifikan untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah dan juga
menggerakkan lapisan masyarakat agar akar-akar korupsi bisa diberantas sampai
keakarnya mesikipun hal ini sangatlah tidak mudah.
Upaya-upaya yang dilakukan mahasiswa adalah menciptakan
lingkungan bebas dari korupsi di kampus, memberikan pendidikan kepada
masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi dan menjadi alat pengontrol
terhadap kebijakan pemerintah. Maka mahasiwa harus lebih berkomitmen dalam
memberantas korupsi supaya upaya mereka berjalan semaksimal mungkin.